Langkah-langkah Melakukan Legalisir Ijazah/ Transkrip:
- Mengisi gform, yang terdiri dari:
- Data diri
- Scan ijazah (landscape)/transkrip (portrait) (tidak diperkenankan menggunakan HP, Camera Scanner, dsb) dalam bentuk JPG/PDF
- Alamat e-mail
- Nomor WA aktif
- Jumlah eksemplar (biaya per lembar Rp 5000,-)
- Upload Bukti transfer pembayaran (No Rek Bank Jateng Syariah FKG UMS 6013014751) dengan catatan atau berita transfer “Legalisir XX (Jumlah) lembar”
2. Jika ijazah/transkrip sudah selesai dilegalisir, alumni akan dihubungi melalui e-mail atau nomor WA aktif.
3. Alumni mengambil legalisir ijazah/ transkrip ke Fakultas (melalui KaTU) dan menandatangani bukti pengambilan.