Legalisir

Langkah-langkah Melakukan Legalisir Ijazah/ Transkrip:

  1. Mengisi gform, yang terdiri dari:
  • Data diri
  • Scan ijazah (landscape)/transkrip (portrait) (tidak diperkenankan menggunakan HP, Camera Scanner, dsb) dalam bentuk JPG/PDF
  • Alamat e-mail
  • Nomor WA aktif
  • Jumlah eksemplar (biaya per lembar Rp 5000,-)
  • Upload Bukti transfer pembayaran (No Rek Bank Jateng Syariah FKG UMS 6013014751) dengan catatan atau berita transfer “Legalisir XX (Jumlah) lembar”

2. Jika ijazah/transkrip sudah selesai dilegalisir, alumni akan dihubungi melalui e-mail atau nomor WA aktif.

3. Alumni mengambil legalisir ijazah/ transkrip ke Fakultas (melalui KaTU) dan menandatangani bukti pengambilan.